Jumat, 09 Desember 2011

Manajemen CV




COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER

1. Pengertian:  I.G. Rai Widjaya:
“Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu  atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).”
2. Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak  atu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang.”


KARAKTERISTIK CV
Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV, yaitu terdapatnya 2 macam sekutu:
-          Satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu aktif.
    Artinya sekutu komplementer bertugas untuk:
    * Mengurus CV.
    * Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
    * Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
-          Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu komanditer atau sekutu diam.
     Artinya sekutu komanditer:
     * Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
     * Berhak menerima keuntungan.
     * Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan.
     * Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar
       maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi
       untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu komplementer)
       berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.


STRUKTUR CV
Misal pada CV KAMAYANGAN :




PENDIRIAN CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan  dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang. Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) 
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”


KELEBIHAN CV
-          Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan  maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
-          Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
-          Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan.  Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif) sedangkan  yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
-          Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
-          Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
-          Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.


KELEMAHAN CV
-          Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
-          Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T.
-          CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar