COMMANDITAIRE
VENNOOTSCHAP (CV) / PERSEKUTUAN KOMANDITER
1. Pengertian:
I.G. Rai Widjaya:
“Suatu
perusahaan yang didirikan oleh satu atau
beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau
bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang (geldschieter).”
2. Pengertian
Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan
secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara
satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada pihak atu,
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan
demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama
merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan
komanditer terhadap pelepas uang.”
KARAKTERISTIK
CV
Berdasarkan
pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, terdapat karakteristik yang khas
dari CV, yaitu terdapatnya 2 macam sekutu:
-
Satu
orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
keseluruhannya atau sering disebut dengan sekutu komplementer atau sekutu
aktif.
Artinya sekutu komplementer bertugas untuk:
* Mengurus CV.
* Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
* Bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
-
Satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang atau yang sering disebut dengan sekutu
komanditer atau sekutu diam.
Artinya sekutu komanditer:
* Wajib menyerahkan uang, benda ataupun
tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
* Berhak menerima keuntungan.
* Tanggung jawab terbatas pada jumlah
pemasukan yang telah disanggupkan.
* Tidak boleh campur tangan dalam tugas
sekutu komplementer (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar
maka tanggung jawabnya menjadi tanggung
jawab secara pribadi
untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu
komplementer)
berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang.
STRUKTUR CV
Misal pada CV KAMAYANGAN :
PENDIRIAN
CV
Untuk
mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya
pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan.
Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan dengan
akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan
dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak ada
keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian
CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana
halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang. Tetapi
pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek
di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan
CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV)
dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”
KELEBIHAN
CV
-
Pendiriannya
tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan
tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta
di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan
CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
-
Bentuk
badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
-
Banyak
pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk
badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke
dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV
dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif)
sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu
aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan
usaha lainnya.
-
Struktur
organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu
komanditer dan sekutu komplementer.
-
Laba
yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan
usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada
sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
-
Modal
yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat
besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh
perusahaan kecil dan menengah.
KELEMAHAN
CV
-
Apabila
sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi
tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
-
Status
hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih
oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita ketahui bahwa
untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya
badan hukum, yaitu P.T.
-
CV
tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya.
Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal
dari para pemegang sahamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar